Tuesday, December 18, 2012

Biaya Label Halal Bakso Sampai Rp 2,5 Juta

Posted by triebara | 1:44 PM Categories:
Semangkuk bakso. Foto: Wikipedia.org.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai Senin, 17 Desember 2012, belum menerima pendaftaran sertifikasi halal dari pedagang dan pengusaha bakso. Menurut Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI Pusat, kehalalan bakso tidak hanya dinilai dengan penggunaan daging sapi sebagai bahannya.

Direktur LP POM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi pedagang bakso, dibutuhkan waktu satu bulan. Biayanya mencapai Rp 2,5 juta. "Nol sampai Rp 2,5 juta," kata Lukmanul kepada Tempo, Senin, 17 Desember 2012. Tidak dipungut biaya, Lukmanul menjelaskan, karena pedagang itu mendapatkan bantuan pemerintah.



Peninjauan untuk mendapatkan label halal MUI, Lukmanul menjelaskan, pemeriksaannya meliputi, asal usul daging sapi, mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan alat. Menurut Lukmanul, hingga akhir 2012, kurang dari 100 pedagang dan pengusaha bakso di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang memperoleh sertifikasi halal. "Masa berlakunya dua tahun," ujar Lukmanul.

Kepala Bidang Informasi Halal LP POM MUI, Farid Mahmud, menegaskan kehalalan daging bakso tidak bisa hanya dilihat dengan kasatmata. "Tidak hanya menggunakan daging sapi saja," kata Farid.

LP POM MUI, ujar Farid, akan menelisik daging sapi mulai dari proses penyembelihan, alat yang digunakan untuk menyembelih dan mengiris daging, wadah yang digunakan menampung daging, hingga alat penggilingannya.

Bila alat (pisau) dan penggilingan pernah digunakan untuk memotong daging babi, maka, kata Farid, "Dengan alat porcine test kip daging sapi menjadi tidak halal." Jadi, Farid menegaskan, kehalalan daging sapi untuk bakso tidak semudah yang dipikirkan.

Akibat asumsi bahwa kehalalan bakso hanya terletak pada daging, hingga kini MUI belum menerima pendaftaran sertifikasi halal dari pedagang dan pengusaha bakso. "Belum ada yang mendaftar," kata Farid.
Source.

0 komentar:

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube