"Ada strata kenaikan masing-masing kelompok. Ada yang tidak naik, ada yang 18 persen, ada yang 20 persen," kata Jero usai menghadiri Perjanjian Jual Beli Minyak dan Gas Bumi di kantor Kementerian Energi, Rabu, 26 Desember 2012.
Perbedaan kenaikan ini dilakukan karena tak semua kelompok pelanggan dikenai kenaikan tarif listrik. Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Watt dan 900 Watt, misalnya, dibebaskan dari kenaikan tarif tenaga listrik.
Sementara pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 Watt, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 Watt ke atas, dan instansi pemerintah dengan daya 6.600 watt ke atas membayar dengan harga keekonomian. "Harga keekonomian itu terdiri dari biaya pokok produksi Rp 1.261 per kwh ditambah margin 7 persen," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Jarman.
Untuk mendukung pertumbuhan industri, Kementerian memberikan keringanan kepada industri kecil dan padat karya, seperti industri garmen. Jero mengatakan untuk kelompok industri ini, kenaikan tarif yang dikenakan tak sampai 15 persen. "Industri yang dianggap lemah seperti garmen kenaikannya di bawah 15 persen. Tapi kalau seperti spa, masak tidak mau naik?"
Kenaikan tarif tenaga listrik ini diperkirakan bisa menghemat subsidi hingga sekitar Rp 14 triliun. Anggaran subsidi dialihkan untuk investasi menambah sambungan pelanggan baru hingga sekitar 3 juta pelanggan.
Source.
0 komentar:
Post a Comment