Monday, January 14, 2013


Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) mesti dilakukan secara bertahap. “Ini urusan pendidikan. Ke depan mesti diatur agar semua berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Minggu, 13 Januari 2013.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Mahfud mengatakan MK sudah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menanggapi isu RSBI ini. Menteri Nuh sudah diberitahu bahwa MK tidak menuntut perubahan secara mendadak. “Setelah keluar putusan, Menteri hubungi saya,” kata Mahfud.



Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh memastikan pemerintah akan mengikuti keputusan MK. Nuh mengatakan RSBI baru akan benar-benar dihapuskan pada tahun ajaran mendatang. Segala pungutan legal dan pendanaan khusus ke sekolah RSBI juga akan dihentikan. “Kami minta waktu sampai semester berakhir,” kata dia.

Dalam sidang putusan Selasa pekan lalu, MK menyatakan RSBI inkonstitusional. Hakim konstitusi mengabulkan gugatan pemohon terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI. Imbasnya, sekitar 1.300 sekolah RSBI harus menyesuaikan diri dengan putusan ini.
Source.

0 komentar:

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube